![]() |
Kabag Ops Kompol Wilhelmus Sareng Kelang menunjukkan barang bukti miras sitaan. (foto: hen-ib) |
“Kami bina semua penjual miras, apalagi yang tidak
memiliki izin. Mereka kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan
minuman keras lagi. Hal ini dilakukan agar bisa menekan jumlah angka kejahatan
dan potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh pengaruh mengkosumsi miras.
Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran,” ucap Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kabag Ops Kompol
Wilhelmus Sareng Kelang.
“Kami tidak ingin angka kejahatan dan potensi gangguan
kemanan di Blora meningkat. Selain itu, juga untuk melindungi generasi muda
Blora dari pengaruh minum miras yang bisa merusak masa depannya,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, di hari ke dua
pelaksanaan operasi pekat yang digelar Polres Blora berhasil menyita
minuman beralkohol sebanyak 103.5 liter yang dikemas dalam sejumlah botol
air mineral bekas. Termasuk juga menyita miras jenis vodka sebanyak
24 botol dalam kemasan kardus.
“Tidak hanya menjelang Ramadhan saja operasi pekat ini
dilakukan. Kami akan terus melaksanakan operasi pekat secara intens hingga
Lebaran. Semata-mata untuk menciptakan iklim kondusif, supaya warga muslim
Blora bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa,” bebernya.
Tidak hanya menyasar miras, operasi pekat juga
menyasar premanisme, kafe esek-esek, serta segala bentuk perjudian. “Operasi
akan kami lakukan secara mendadak dimana saja, dengan waktu yang tidak
ditentukan,” pungkasnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment