![]() |
Kabag Ops Kompol Wilhemlus Sareng Kelang dan Kasat Sabhara AKP Djamrozi menunjukkan botol miras sitaan. (foto: ekan-ib) |
Tak hanya
minuman keras saja yang diamankan untuk disita, petugas dari Polres Blora juga
berhasil menangkap 8 orang penjual miras, 15 mucikari, 2 pengamen jalanan dan 3
juru parkir liar. Mereka yang ditangkap akan diberi pembinaan dan pengarahan,
agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, khusus penjual miras dikenakan hukum
yang berlaku.
Kapolres AKBP
Surisman melalui Kabag Ops Kompol Wilhelmus Sareng Kelang didampingi Kasat
Sabhara AKP Djamrozi di halaman Mapolres Blora kemarin mengungkapkan bahwa Operasi
Pekat (Penyakit Masyarakat) di wilayah hukum Polres Blora ini, dimulai sejak
Selasa (31/5) lalu.
“Kami akan
menggelar operasi pekat ini selama 2 minggu hingga 13 Juni mendatang. Ini
bentuk keseriusan kami dari Kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kejahatan dan gangguan kemanan. Terlebih memasuki bulan
Ramadhan,” ucapnya.
Dengan
operasi ini pihaknya ingin menciptakan suasana masyarakat yang aman dan nyaman dalam
menjalankan ibadah puasa serta untuk memberantas premanisme jalanan. “Kami
ingin Blora tetap aman, damai,” lanjutnya.
Barang-barang
hasil sitaan berupa miras tersebut nantinya akan dimusnahkan bersama-sama di
Mapolres Blora setelah proses hukum selesai dilakukan. Sementara ini disimpan
sebagai barang bukti bersama dengan hasil sitaan miras lainnya.
Sebelumnya,
aparat kepolisian juga mengamankan 16 orang penjual minuman keras (miras)
berikut barang bukti 66 botol miras, puluhan liter miras dalam belasan jeriken,
dan miras di dalam kemasan lainnya.
Selain itu,
di RT 1/RW 2, Dukuh Karangtengah, Desa Karang, Bogorejo, aparat kepolisian juga
menemukan miras di dalam gudang milik Sutinah, 43. Yakni 100 botol
masing-masing berisi 1,5 liter arak Jawa, tiga jeriken arak Jawa, 40 botol bir
hitam merek Guinnes, dan tiga krat arak putih. (jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment