Satpol PP Blora saat melakukan penertiban pemandu karaoke di sebuah kafe belum lama ini. (foto: teg-ib) |
Pasalnya dalam
SK tersebut diatur semua tempat hiburan malam diwajibkan menutup usahanya mulai
H-15 tepat hari ini hingga 3 hari setelah lebaran. Hal itu diatur melalui SK
Bupati karena adanya dorongan dari berbagai tokoh masyarakat yang menginginkan
penertiban kafe karaoke di bulan Ramadhan.
“Saya harap
semua pelaku usaha hiburan malam baik kafe atau karaoke bisa mematuhi aturan
ini. Mulai hari ini, Selasa (21/6) dilarang buka hingga 10 Juli nanti,” kata
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko.
Diketahui
bersama, sebelumnya sejak awal Ramadhan hingga pertengahan bulan pihak Satpol
PP hanya membatasi jam operasional kafe dan karaoke mulai pukul 22.00 WIB hingga
24.00 WIB. Hal itu pun mendapatkan kritik dari masyarakat agar bisa ditutup
penuh.
Budi Santoso
salah satu warga Blora menyambut baik adanya penerbitan SK Bupati yang mengatur
pelarangan operasional tempat hiburan malam mulai H-15 hingga H+3 mendatang.
“Seharusnya
sejak hari pertama Ramadhan dahulu sudah dilarang buka. Meskipun terlambat tapi
ini merupakan langkah bagus yang diambil pemkab. Saya minta dalam hal ini
Satpol PP bisa bertindak tegas dalam menegakkan aturan sesuai SK Bupati. Jika
masih ada lokasi hiburan malam yang membandel harus diberikan sanksi berupa
penyegelan,” ujarnya.
Menurutnya
percuma jika SK Bupati diterbitkan tetapi Satpol PP belum bisa tegas
menertibkan kafe dan karaoke yang masih membandel. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment