![]() |
Sebuah truk barang sedang melintas di Jl.Halmahera Kota Blora. Mulai H-5 besok truk serupa tidak diperbolehkan melintas di jalur mudik. (foto: ag-infoblora) |
Hal tersebut
diungkapkan langsung oleh Kepala DPPKKI Blora Slamet Pamudji dalam rapat
koordinasi persiapan lebaran belum lama ini di Gedung Setda Kabupaten Blora. Ia
meminta para pengusaha distributor barang yang memiliki truk-truk besar untuk
mematuhi aturan tersebut.
“Mulai H-5 sampai H+3 kami
larang truk bermuatan barang untuk melintas di jalur utama arus mudik dan
balik. Kita utamakan kendaraan pribadi para pemudik agar lancar hingga mencapai
kampaung halaman. Meski demikian khusus untuk kendaraan pengangkut sembako dan
BBM tetap diperbolehkan melintas karena membawa komoditi kebutuhan pokok,”
ujarnya.
“Khusus hari H dan H+1
boleh beroperasi. Atau dengan kata lain kendaraan barang dilarang melintas saat
arus mudik H-5 sampai H-1 dan saat arus balik H+2 sampai H+3. Saat lebaran
pertama dan kedua, diperbolehkan melintas karena saat itu kebanyakan jalur
utama sudah lengang,” lanjutnya.
Perlu diketahui,
beberapa jalur utama mudik di Kabupaten Blora diantaranya jalur nasional
Rembang-Blora-Cepu, jalur provinsi Kunduran-Blora, Cepu-Randublatung-Singget,
Ngawen-Todanan-Pucakwangi dan alternatif jalur kabupaten Blora-Randublatung.
Ia menambahkan khusus
untuk jalur kereta api, pengamanan perlintasan jalan tanpa palang pintu akan
melibatkan petugas linmas yang ada di desa-desa sepanjang rel kereta api
bersama pramuka dan organisasi lainnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment