![]() |
Rombongan anggota Komisi C dan Komisi D DPRD Blora saat kunker ke Kabupaten Pekalongan, Rabu (11/5) kemarin. (foto: tri) |
Dengan
dipimpin Ketua Komisi C Iffah Hermawati dan Ketua Komisi D Siswanto, rombongan berjumlah
24 orang ini ingin belajar pengelolaan sektor pekerjaan umum (PU), pendidikan
dan PSDA di Kabupaten Pekalongan.
Setibanya di
Gedung Pemkab Pekalongan, rombongan diterima langsung oleh Asisten II Sekda
Hari Suminto, di Ruang Rapat Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra.
Di hadapan
jajaran Pemkab Pekalongan, Siswanto selaku pimpinan rombongan anggota dewan
menjelaskan bahwa kunker hanya berlangsung selama 1 hari dalam rangka study
banding ke daerah-daerah diluar Blora termasuk di Kabupaten Pekalongan dengan
harapan agar bisa diperoleh informasi dan masukan yang lebih rinci dan jelas
dari SKPD terkait, sehingga bisa mendapatkan tambahan ilmu untuk ditularkan di
daerahnya.
“Kami ingin
menimba ilmu dari Pekalongan ini tentang pengelolaan sektor PU, Pendidikan dan
PSDA agar bisa kami terapkan sisi keunggulannya di daerah kami,” ujarnya.
Sementara
itu Asisten II Hari Suminto didampingi perwakilan Kepala SKPD Kabupaten
Pekalongan menuturkan sekilas tentang Kabupaten Pekalongan dan pengelolaan
kegiatan di Kabupaten Pekalongan khususnya kegiatan di DPU dan Dinas
Pendidikan.
“Untuk
kegiatan di DPU dan Dinas Pendidikan, kami minta pendampingan dari Kejaksaan,
dari sejak penyusunan program hingga pelaksaan kegiatan. Hal ini untuk menjaga
agar tidak ada yang tersangkut masalah hukum karena semuanya telah sesuai
ketentaun sejak awal,” jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Blora Siswanto mengatakan kedatangan
pihaknya untuk menimba ilmu di Kabupaten Pekalongan terkait kegiatan di PU dan
Pendidikan serta PSDA untuk ditularkan di daerahnya.
“Kunjungan
kerja ke Pemerintah Daerah ini baru pertama kali kami lakukan setelah
sebelumnya kami hanya Kunker di DPRD yang dirasakan kurang bisa menyentuh
masalah-masalah yang ada berkenaan dengan bidang yang kami tangani,”
pungkasnya. (rs-ib | tri-rp)
0 komentar:
Post a Comment