![]() |
KPK saat menggelar sosialisasi pendirian UPG di pendopo rumah dinas Bupati Blora. (foto: ar-ib) |
Untuk mengawali proses tersebut, KPK bekerjasama
dengan Inspektorat Kabupaten Blora telah menyelenggarakan sosialisasi UPG
kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pendopo rumah
dinas Bupati Blora, Rabu (25/05) lalu.
Bupati Blora H.Djoko Nugroho dan Wakil
Bupati Blora H.Arief Rohman M.Si bersama para anggota DPRD, kepala
dinas/instansi serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) di setiap SKPD
hadri dalam sosialisasi tersebut.
Bupati Blora H.Djoko Nugroho saat membuka
acara mengemukakan bahwa dengan adanya sosialisasi UPG ini diharapkan dapat
memotivasi semua pegawai untuk bisa melaksanakan tugasnya tanpa ekses hukum.
“Setelah penataan struktur organisasi dan
tata kerja yang baru, akan ada penegasan pakta integritas agar semua pejabat
bisa sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya tanpa tersangkau dengan masalah
hukum salah satunya gratifikasi,” ujarnya.
Sementara itu Group Head 3 Direktorat
Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Agus Prayitno mengatakan bahwa
setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri harus dilaporkan ke KPK. Jika
tidak, pelaku bisa dijerat pasal tindak pidana gratifikasi.
“Apapun bentuk gratifikasi yang diterima harus dilaporkan ke KPK. UPG di daerah nanti yang akan meneruskan pelaporan gratifikasi itu ke KPK,” ungkapnya.
Terkait sanksi, lanjut Agus Priyanto
ancama hukuman gratifikasi minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur
hidup. Adapun penyebab terjadinya gratifikasi yakni adanya peluang, dorongan,
serta pembenaran (ingin membahagiakan keluarga, loyalitas perusahaan maupun
perseorangan).
“Untuk pencegahan, tak hanya dibutuhkan integritas pribadi melainkan juga integritas lembaga. Secara kelembagaan harus berkomitmen secara bersama-sama menolak segala bentuk pemberian yang mengarah pada gratifikasi,” tegasnya.
Menurutnya pemberian gratifikasi dapat
berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan dan fasilitas lainnya. Salah satu contoh kasus gratifikasi
misalnya ketika proyek selesai dan tanpa persoalan hukum, suatu ketika si
kontraktor datang untuk memberikan sejumlah uang kepada pejabat pembuat
komitmen. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment