![]() |
Beberapa botol arak putih hasil dari operasi miras di gudang milih Sutinah Desa Karang Kecamatan Bogorejo. (foto: ag-infoblora) |
Dari operasi miras tersebut, petugas berhasil menggrebek satu
gudang minuman keras milik Sutinah (43) di RT 01 RW 02 Dukuh Karangtengah Desa
Karang Kecamatan Bogorejo. Dalam gudang tersebut terdapat ratusan botol miras
jenis arak putih, arak jawa, bir hitam dan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Blora AKP Abdul
Fatah, pihaknya berhasil menyita 150 liter arak jawa yang dikemas dalam 100
motol air mineral @ 1,5 liter. “Kami sita semua jenis miras yang diamankan dari
gudang di Desa Karang. Setelah diproses, miras nanti akan dimusnahkan secara
massal,” ungkap AKP Abdul Fatah, Minggu (22/5) kemarin.
Menurutnya
selain menyita 100 botol air mineral isi 1,5 liter arak jawa, pihaknya juga
mengamankan tiga jerigen berisi arak jawa, tiga krat arak putih dan 40 botol
bir hitam merek Guinnes.
AKP
Abdul Fatah menjelaskan bahwa penyitaan miras tersebut berawal adanya informasi
dari masyarakat. Ada sebuah gudang di Bogorejo yang menjual minuman beralkohol
tanpa dilengkapi dengan izin edar.
Dari
informasi itu, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Blora segera melakukan
pengecekan. Ternyata, informasi itu benar adanya. Saat itu juga, sejumlah miras
disita untuk barang bukti.
Setelah
digrebek, pemiliknya juga dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
‘’Operasi serupa akan terus kami lakukan menjelang Bulan Suci Ramadan ini, guna
meminimalisir terjadinya kejahatan yang diawali dengan minuman beralkohol,’’ jelas
AKP Abdul Fatah. (ud | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment