![]() |
Bupati Blora meminta agar pelaksanaan UU no.23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah bisa ditinjau ulang. (foto: rs-ib) |
Sebab,
jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka peralihan
kewenangan bidang kehutanan dan pertambangan ke pemerintah pusat dan provinsi
tak jadi dilakukan. Jika hal tersebut terjadi, secara langsung Blora akan
diuntungkan.
Kabupaten
Blora selama ini dikenal sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya adalah
kawasan hutan. Selain itu, Blora juga daerah pertambangan minyak dan gas
(migas). Namun seiring diberlakukannya UU 23/2014, kewenangan bidang kehutanan
dan pertambangan yang selama ini sebagian diantaranya juga dikelola daerah akan
ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi.
Untuk
menyiapkan penarikan kewenangan tersebut, kini sudah mulai dipersiapkan
perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintahan daerah di
semua daerah di Indonesia termasuk di Blora. Dinas kehutanan akan dihapus dan
digabung dengan Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Bahkan
lebih tragis lagi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga dihapus dan
tidak menyisakan satu bidang pertambangan pun yang dikelola daerah. Bidang
kelistrikan yang selama ini masuk dalam dinas ESDM akan dialihkan ke Dinas
Pekerjaan Umum (DPU). Peralihan tersebut menurut rencana akan berlaku efektif
mulai Oktober 2016.
Bupati
Blora Djoko Nugroho dalam rapat paripurna DPRD belum lama ini meminta penarikan
kewenangan bidang kehutanan dan pertambangan ditinjau ulang. Sementara, Kepala
Dinas ESDM Blora H Setyo Edy masih menunggu perkembangan lebih lanjut adanya
gugatan uji materi UU 23/2014 yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia.
Namun
dia berharap, gugatan tersebut bisa dikabulkan majelis hakim. “Setidaknya
adanya gugatan itu memunculkan harapan bagi Blora,” ujarnya Jumat (6/5) lalu.
Menurutnya,
penarikan kewenangan pengelolaan bidang pertambangan ke pemerintah pusat dan
provinsi, setidaknya akan membuat rentang kendali pengawasan akan tidak
efektif. “Bayangkan saja, untuk mengawasi aktivitas pertambangan yang
kecil-kecil saja di daerah akan ditangani sendiri oleh provinsi. Tentu ini akan
tidak efektif,” tegas Setyo Edy.
Namun
dia menegaskan, manakala gugatan uji materi itu tidak dikabulkan, sebagai
aparatur negara, dia pun akan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. “Kami di daerah siap melaksanakan apapun yang sudah diputuskan menjadi
sebuah peraturan,” ujarnya. (Aiz-SM | Jo-ib)
1 komentar:
Negara ini dibentuk dari kerajaan2 kecil yg sudah terbentuk jauh seblm ada negara republik Indonesia, jadi pusat melupakan hak daerah untuk berkreasi dlm meningkatkan kesejahteraan daerahnya sendiri.
Post a Comment