![]() |
Beberapa pelaku dan bandar judi yang telah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Blora. (foto: ud-ib) |
Terbukti, hingga kini sejak bulan Januari lalu
jajaran Sat Reskrim Polres Blora telah mengamankan 23 orang pelaku
perjudian mulai bandar, pengepul hingga pengecer.
Kasatreskrim Polres Blora , AKP Asnanto menjelaskan
bahwa sebanyak 23 pelaku perjudian yang telah tertangkap tersebut diantaranya
4 orang pelaku perjudian jenis kartu dengan taruhan jutaan rupiah, 2
orang bandar judi dadu, 17 orang pelaku perjudian jenis togel, baik togel
Singapura maupun Hongkong. Khusus untuk judi togel ini, terdiri dari
pengepul dan pengecer.
“Semua pelaku perjudian tersebut sudah dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Blora guna menjalani proses hukum selanjutnya. Dari jumlah
itu, 80% diantaranya sudah menjalani hukuman di Rutan Blora dengan vonis
hukuman penjara minimal 5 bulan,” jelasnya, Jumat (20/5).
Menurut AKP Asnanto hingga sampai saat ini Sat Reskrim
Polres Blora masih terus melakukan operasi penyakit masyarakat, bahkan
ditingkatkan. Dengan tujuan agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat yang aman dan damai.
“Operasi penyakit masyarakat ini tidak ada hentinya.
Juga perlu diketahui pekat dimaksud tidak terbatas pada perjudian saja,
melainkan yang lain-lain seperti minuman keras, aksi kejahatan jalanan,
premanisme hingga narkoba,” tandas Kasatreskrim AKP Asnanto.
Pihaknya berharap kepada warga masyarakat Kabupaten
Blora jika mengetahui pelau perjudian atau tindak kriminal lainnya yang
membahayakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum untuk segera belapor ke
Polsek terdekat. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment