![]() |
2 tersangka warga kampung Sawahan Kelurahan Tempelan Blora yang dibekuk polisi akibat melakukan pesta narkoba. (foto: resbla) |
Kedua tersangka yang diamankan adalah Hendriyanto (48
) warga Jl.Gunung Lawu lorong 1 no.80 Kelurahan Tempelan dan Andi Wiyangga (34)
juga warga Jl.Gunung Lawu Kel.Tempelan, tetangga Hendriyanto.
Dari kedua tersangka, aparat kepolisian mengamankan barang
bukti berupa 1 platik klip warna bening yang di dalamnya ada sisa serbuk yang di
duga sabu kemudian di masukan ke dalam plastik warna bening yang didalamnya ada
batu sebagai pemberat kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna hitam putih.
![]() |
Sejumlah barang bukti yang disita. (foto: resbla) |
Kapolres Blora memalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah
menyatakan bahwa keduanya tidak bisa berkutik saat sejumlah petugas melakukan
penggerebekan. “Pada awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat sekitar
yang gerah dengan kelakuan tersangka saat melakukan pesta narkoba di rumah Andi.
Kami langsung menerjunkan tim untuk memantau lokasi,” terang AKP Abdul Fatah,
kemarin.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan
pemantauan di tempat kejadian. Keduanya diringkus tanpa ada perlawanan setelah
sejumlah petugas memadamkan listrik di rumah tersebut.
’’Setelah salah satu penghuni rumah keluar, petugas
langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan di salah satu kamar. Setelah
dimintai keterangan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk diamankan dan
dilakukan proses interogasi lebih lanjut,’’ tandasnya.
Kepada yang bersangkutan, pihaknya menjerat pelaku
dengan dengan Pasal 114 atau 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 UU No 35/2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda
maksimal Rp 8 miliar.
’’Saat ini kasusnya masih kami perdalami dan kembangkan
lebih jauh,’’ katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Andi , mengaku
menggunakan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Namun dirinya enggan
memberitahu asal- muasal barang haram tersebut. ’’Dipakai sendiri,’’ katanya
sembari mengangguk pelan saat proses interogasi di Mapolres Blora kemarin.
(jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment