![]() |
Pemasangan plang penutupan kafe karaoke ilegal di kawasan Pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, kemarin. (foto: rahman-ib) |
Seperti yang diberitakan info Blora pada
Senin (14/3) kemarin, ada 2 kafe karaoke di wilayah Pos Ngancar Desa Adirejo
Kecamatan Tunjungan yang terpaksa ditutup dengan memasang plang papan nama oleh
Satpol PP Blora dalam sebuah operasi khusus.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri
Handoko dalam operasi kemarin menjelaskan bahwa pihaknya diberi arahan Bupati
untuk menertibkan semua kafe karaoke ilegal tak berijin yang nekad
beroperasi dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Berdasarkan perintah Bupati, kami
laksanakan operasi penertiban ini. Data yang ada di Satpol PP menunjukkan
jumlah kafe karaoke di Kabupaten Blora sebanyak 36 tempat, 3 berijin, 23 ilegal
dan 10 sisanya masih dalam proses perijinan,” jelas Sri Handoko, Senin (14/3)
kemarin.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah
tidak melarang orang berusaha yang penting sesuai dengan Peraturan yang sudah
ada. Sekarang orang mendirikan tempat karaoke seenaknya, tanpa ada ijin resmi
dari Pemkab dan warga sekitar. Sehingga pihaknya turun tangan untuk melakukan
penertiban.
Menurutnya Kabupaten Blora sudah mempunyai
peraturan yang mengatur tentang tentang pendirian tempat hiburan malam berupa
kafe dan karaoke yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2014. Namun
perbup tersebut tidak bisa digunakan untuk landasan hukum dalam pemberian
sanksi dan penindakan, hanya bisa digunakan untuk pemberian teguran dan sanksi
administratif. Perlu adanya perda khusus untuk mengatur hal ini.
“Sambil menunggu penyusunan perda sebagai
landasan hukum penertiban kafe dan karaoke, kami tetap akan meneruskan operasi
penertiban secara bertahap. Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk terkait
keberadaan kafe karaoke liar di berbagai wilayah Kabupaten Blora,” pungkasnya.
(rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment