![]() |
Proses pembuatan E-KTP diminta Bupati agar bisa dilayani di tingkat kecamatan, tidak harus datang ke Dindukcapil Kabupaten. (foto: ilustrasi) |
“Pembuatan E-KTP coba nanti diserahkan ke masing-masing kecamatan
saja biar lebih ringkas. Tidak perlu ke kabupaten, sehingga warga masyarakat
lebih dekat ke kecamatan. Semoga 2017 nanti bisa diwujudkan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Riyanto menyatakan
bahwa hingga saat ini pembuatan E-KTP memang masih dipusatkan di Dindukcapil
Kabupaten. Hal tersebut dikarenakan alat atau mesin pencetak E-KTP belum
tersedia di masing-masing kecamatan.
“Pada tahun 2012 lalu di kecamatan hanya dilakukan perekaman data
E-KTP secara serentak, sedangkan pencetakan E-KTP masih dilakukan di pusat
(Jakarta-red). Saat ini pencetakan sudah bisa dilakukan di Dindukcapil
Kabupaten, tidak perlu menunggu pencetakan di pusat,” ujarnya.
Sedangkan keinginan Bupati agar pencetakan E-KTP bisa dilakukan
cukup di tingkat Kecamatan akan diupayakan pada tahun 2017. “Kami akan ajukan
anggarkan pengadaan alat pencetak E-KTP agar bisa ditempatkan di masing-masing
kecamatan. Saat ini di kecamatan hanya ada alat pencetak KTP reguler yang sudah
tidak berlaku lagi,” jelas Riyanto.
Koordinasi juga akan segera dilakukan dengan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil agar bisa mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan
ditugaskan untuk melakukan pencetakan E-KTP di masing-masing kecamatan. “Kami
siapkan teknisnya sambil menunggu pengadaan mesin pencetak E-KTP,” pungkasnya.
(rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment