![]() |
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang penutupan kafe dan karaoke di Pos Ngancar Tunjungan, Senin (14/3). (foto: rahman-ib) |
Operasi penutupan kafe karaoke dipimpin
langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko dengan didampingi
jajaran forkopimcam Kecamatan Tunjungan, Polsek, Koramil, serta perwakilan
DPPKKI.
“Kami tutup karena tidak memiliki izin
resmi dari Pemkab. Petugas memasang papan nama penutupan di beberapa kafe yang
ada di Pos Ngancar. Selain liar, keberadaan kafe karaoke ini juga dikeluhkan
warga setempat karena mengganggu ketertiban,” jelas Sri Handoko.
Ia meminta kepada para pemilik usaha kafe
dan karaoke untuk segera melakukan pengurusan izin yang salah satunya harus
mendapatkan persetujuan warga di sekitar lokasi usaha. “Jika memang nanti warga
di sekitar tempat usaha tidak menyetujuinya, maka kafe akan ditutup permanen.
Kita akan mengawal dan menegakkan aturan,” lanjutnya.
Sementara itu dalam kegiatan penutupan
kafe dan karaoke tersebut, setidaknya ada 2 lokasi yang ditutup paksa dan
dipasangi plang oleh Satpol PP. Diantaranya adalah kafe karaoke milik Totok dan
Sulam.
Sebelumnya, warga Desa Adirejo pernah
melakukan aksi penolakan kafe dan karaoke di wilayah desanya. Mereka memasang
sejumlah spanduk di beberapa titik tepi jalan raya tentang penolakannya
terhadap pendirian kafe dan karaoke.
Terpisah, anggota DPRD Blora dari Fraksi
PPP Jariman mendukung upaya pemberantasan kafe dan karaoke yang memang sangat
mengganggu kenyamanan masyarakat. Menurutnya keberadaan kafe dan karaoke tidak
sekedar tempat hiburan, namun justru mengarah ke kegiatan prostitusi dan miras.
“Saya juga meminta Pemkab dan DPRD agar
segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tempat hiburan malam yang mengatur
tentang perijinan pendirian kafe dan karaoke. Sehingga pemberantasan kafe dan
karaoke di Blora memiliki payung hukum yang kuat. Selama ini hanya memakai
perbup,” tegasnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment