![]() |
AKP Handoko Suseno, Kasatlantas Polres Blora. (foto: teg-infoblora) |
Hal
tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Blora AKP Handoko Suseno kemarin, bahwa
pihaknya telah menetapkan KTL di dua jalan utama Kota Blora sebagai percontohan
wilayah tertib lalu-lintas.
“Dalam
operasi simpatik kali ini, sebagai percontohan KTL diberlakukan di Jl.Pemuda
dan Jl.Ahmad Yani. Kami juga sudah mendirikan 2 posko di jalan tersebut. Jika
ada pelanggaran di KTL maka akan ditindak tegas, ditilang dengan pengenaan
denda maksimal sesuai peraturan undang-undang yang ada,” jelas AKP Handoko
Suseno.
Untuk
itu, Kasatlantas berharap bagi pengguna jalan raya di kawasan KTL untuk tertib
berlalu lintas. Seperti memakai helm standart, melengkapi diri dengan
surat-surat kendaraan, seperti membawa SIM dan STNK, tidak merubah bentuk
kendaraan. Termasuk juga mentaati rambu-rambu serta aturan berlalu lintas yang
benar.
Berbagai
pelanggaran yang akan dikenakan denda maksimal, diantaranya tidak membawa
surat-urat kendaraan, tidak memakai helm standart, mengubah bentuk kendaraan
yang tidak sesuai standart, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Sedangkan untuk pelanggaran ringan hanya akan dilakukan pembinaan.
AKP
Handoko menjelaskan pengenaan denda biaya tilang tersebut diberlakukan khusus
untuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) karena untuk percontohan. Untuk wilayah
lainnya para pengguna jalan raya juga tetap diberlakukan harus tetap mematuhi
aturan berlalu lintas yang benar.
Pihaknya
juga mengimbau kepada semua bengkel kendaraan bermotor di Blora agar tidak
melayani modifikasi motor yang tidak sesuai standar dan menyalahi aturan. Hal
tersebut dilakukan karena masih sering dijumpai bengkel yang melayani
modifikasi beberapa jenis motor. (ud/ag-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment