![]() |
Beberapa kalangan mendesak mengesahan perda tentang tempat hiburan malam. Selama ini penertiban kafe karaoke belum bisa maksimal karena tidak ada dasar hukum yang kuat. (foto: polpp-ib) |
Seperti yang diungkapkan Jariman, salah
satu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PPP yang getol menyuarakan
desakan pengesahan perda tempat hiburan malam kepada pimpinan DPRD dan Pemkab
Blora.
“Saya mohon pimpinan DPRD untuk segera
mengesahkan perda tempat hiburan malam. Sebenarnya sudah lama ranperda ini
dibahas di DPRD, namun entah mengapa setiap akan disahkan selalu tidak kuorum
dalam rapat paripurna,” jelas Jariman, kemarin.
Dirinya melalui Fraksi PPP terus
mengupayakan agar ranperda tempat hiburan malam bisa segera disahkan
selambat-lambatnya akhir tahun ini. “Sebisa mungkin, tahun ini harus disahkan,”
tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blora,
Bambang Susilo menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan pembahasan ranperda
tempat hiburan malam di program legislasi daerah (prolegda) tahun 2016.
“Tahun kemarin memang gagal disahkan
karena harus ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Namun tahun ini sudah
dimasukkan kembali dalam prolegda 2016 bersama 26 ranperda lainnya. Total akan
ada 27 ranperda yang akan dibahas di DPRD, semoga semua bisa berjalan lancar
menjadi produk hukum daerah,” ujar Bambang Susilo.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten
Blora, Sri Handoko mengungkapkan bahwa sebenarnya di Kabupaten Blora sudah ada
aturan yang mengatur keberadaan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke,
yakni berupa peraturan bupati atau perbup.
“Sebetulnya di Kabupaten Blora sudah
ada peraturan yang mengatur tentang pendirian karaoke yaitu Perbup Nomor 11
Tahun 2014. Hanya saja Perbup tidak bisa digunakan untuk melakukan eksekusi
seperti kewenangan penyitaan dan sangsi pidana, hanya sebatas pemberiaan sangsi
administratif agar menghentikan usahanya. Oleh sebab itu, perlu dibuatkan Perda
yang memuat kewenangan tersebut agar memberikan efek jera,” pungkasnya.
(rs-infoblora)
1 komentar:
pemerintah harus beneran aktif, jangan cari keuntungan semata.. tapi tegakkan kebenaran
Post a Comment