![]() |
Bupati Blora H.Djoko Nugroho menyampaikan SPT Tahunan ke KPP Pratama Blora sebagai warga negara yang taat pajak. (foto: jo-infoblora) |
“Sebagai
warga negara yang taat pajak, ayo kita laporkan SPT tahunan tepat waktu. Jangan
sampai melebihi batas pelaporan pada 31 Maret nanti,” ucap Bupati H.Djoko
Nugroho saat melakukan pelaporan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Blora, kemarin.
Menurutnya,
pelaporan SPT Tahunan ke KPP Pratama sesuai dengan Surat Edaran dari Menpan No.
8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/ Anggota
Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.
“Kepada seluruh warga Kabupaten Blora silahkan memenuhi kewajiban untuk sadar akan pajak sesuai dengan Surat Edaran tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2016 dan untuk wajib pajak berbentuk badan sebelum tanggal 30 April 2016,” ajaknya.
Djoko Nugroho berharap kepada para PNS, anggota TNI dan Polri di Kabupaten Blora, dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan kepatuhan para wajib pajak dalam menyampaikan dan mengisi SPT.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Blora
Udianto mengucapkan terimakasih kepada Bupati Blora yang telah bersedia hadir ke kantornya untuk melakukan
pelaporan SPT Tahunan.
“Kepala daerah sudah sepantasnya menjadi contoh
dalam penyampaian SPT. Terimakasih Pak Kokok (sapaan akrab Djoko Nugroho) sudah
berkenan menyampaikan SPT Tahunannya. Semoga pegawai lainnya segera menyusul,”
ujarnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment