H.Bambang Susilo Ketua DPRD Kabupaten Blora. (foto: teg-ib) |
“Hari
ini (kemarin, Red), secara resmi DPRD sudah menyampaikan surat itu kepada
Mendagri melalui Gubernur Jateng,” ujar Ketua DPRD Blora H Bambang Susilo,
kemarin.
Pasangan
Djoko Nugroho-Arief Rohman meraih suara terbanyak dalam pilkada Blora, 9
Desember lalu. Pasangan yang diusung PKB, Nasdem, Hanura dan didukung PKS serta
PPP versi Djan Faridz itu mendapat 253.394 suara (51,17 %).
Sedangkan
pasangan calon bupati dan wakil bupati Abu Nafi- Dasum yang diusung PDIP dan
Gerindra meraih sebanyak 207.582 suara (41,92 %), dan pasangan
Kusnanto-Sutrisno yang diusung Golkar dan Demokrat mendapat 34.205 suara (6,91
%).
Penyampaian
surat DPRD kepada Mendagri bernomor 170/005 tertanggal 4 Januari 2016 itu
sesuai yang diatur dalam pasal 154 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Dalam
pasal itu antara lain disebutkan bahwa tugas dan wewenang DPRD kabupaten antara
lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian.
Menurut
Bambang, penyampaian surat tersebut dilampiri pula sejumlah berkas yang
diperlukan terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati. “Kalaupun
nantinya masih ada berkas yang kurang, kami akan segera susulkan,” tandasnya.
Bambang
yang juga ketua Partai Demokrat Blora menegaskan, setelah surat tersebut
disampaikan, pihaknya menunggu ketetapan lebih lanjut dari Mendagri. Ketetapan
yang dimaksud diantaranya terkait dengan tanggal dan tempat pelantikan bupati
dan wakil bupati terpilih.
“Bagi
kami, dilantik kapanpun silahkan saja. Terpenting tugas dan kewajiban DPRD
tetap bisa dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diatur undangundang,”
katanya.
Selama
ini berkembang wacana pelantikan bupati dan wakil bupati bagi daerah yang tidak
bermasalah dalam pilkada akan dilakukan pada bulan Januari 2016 atau awal
Februari 2016. Informasi tersebut bersumber dari pernyataan Mendagri Tjahjo
Kumolo saat berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rabu (30/12/2015).
Untuk
daerah yang proses pilkadanya masih diliputi sengketa suara di ranah hukum,
setidaknya pelantikan dapat digelar pada Maret 2016. Rencana pelantikan
tersebut, kata mendagri, sudah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi. Presiden
pun berpesan agar acara pelantikan dapat digelar awal 2016. Tjahjo juga
memastikan pelantikan serentak dua tahap itu tidak memerlukan payung hukum
baru. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment