![]() |
Sejumlah pegawai saat mengikuti apel di Alun-alun beberapa waktu lalu. Mulai awal tahun 2016 ini Pemkab Blora mulai memberlakukan jam kerja baru untuk pegawainya. (foto: am-sm) |
“Kami juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD
dalam rangka penerapan jam kerja baru yang dimulai 1 Januari 2016 tersebut,”
ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Sutikno Slamet,
Kamis (7/1) kemarin.
Berdasarkan Perbup nomor 46 tahun 2015, jam kerja pegawai Senin
sampai Kamis pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Adapun jam istirahat
berlangsung pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam
kerja dimulai pukul 06.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB.
Bagi SKPD atau unit kerja yang melakukan tugas pelayanan enam hari
kerja diatur jam pelayanan Senin-Kamis mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan
pukul 14.00 WIB. Jumat mulai pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB dan hari Sabtu
pelayanan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Sebelumnya di tahun 2015 jam kerja pegawai di Pemkab Blora pada
hari Senin-Kamis dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir 15.00 WIB dan tanpa
disediakan alokasi waktu istirahat.
Selain penerapan jam kerja baru, Pemkab Blora tahun ini juga
mengharuskan SKPD melaksanakan presensi kehadiran pegawai dengan menggunakan
mesin presensi elektronik (finger print).
‘’Bagi yang belum memiliki mesin finger print dapat menggunakan
daftar hadir manual paling lambat sampai dengan 30 April 2016,’’ tandas Sutikno
Slamet.
Penggunaan mesin finger print sebenarnya telah diterapkan sejak
tahun lalu. Namun SKPD yang melaksanakannya masih terbatas. Sejumlah SKPD yang
sudah menggunakan finger print bagi para pegawainya di antaranya Sekretariat
Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment