![]() |
Petugas Dinas ESDM Blora saat sidak di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Plantungan, kemarin. (foto: am-sm) |
‘’Kami turun ke lapangan mengecek apakah penambangan itu masih
beroperasi atau tidak. Ternyata penambangan masih dilakukan, bahkan membuka
satu sumur baru,’’ ujar Kepala Dinas ESDM Blora H Setyo Edy melalui Kepala
Seksi (Kasi) Pertambangan dan Migas Djati Walujastono, Rabu (20/1).
Menurutnya, tim dari ESDM untuk kali kedua melakukan sidak di
kawasan pertambangan minyak sumur tua di Desa Plantungan, Rabu (20/1). Sidak
tersebut menindaklanjuti sidak pertama yang pernah dilakukan 6 Januari 2016.
Dalam sidak pertama, tim mendapati penambangan minyak mentah di
lima sumur. Tim juga telah melayangkan panggilan kepada pengusaha yang
menambang di sumur tersebut. Pengusaha dari Blora Ngawen Blora itupun bersedia
menutup penambangannya.
Sedangkan Purmin tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Dinas
ESDM. Untuk memastikan apakah penambangan minyak di Plantungan itu masih
berlangsung atau tidak, tim dari Dinas ESDM mengecek langsung di lapangan.
‘’Sudah tidak memenuhi panggilan pertama kami, Purmin ternyata juga
masih melakukan penambangan. Kami langsung melayangkan panggilan kedua,’’
tandas Djati Walujastono.
Selain dua sumur yang masih beroperasi, diduga Purmin juga
memerintahkan pekerjanya untuk mengeksploitasi satu sumur baru yang tidak jauh
dari dua sumur yang sudah ada. Tim ESDM mendapati beberapa pekerja menyiapkan
peralatan untuk mengekspolitasi sumur tersebut.
‘’Kami minta penambangan itu dihentikan. Jika tetap membandel,
kami akan lakukan tindakan tegas berkoordinasi dengan aparat keamanan,’’ kata
Djati Walujastono.
Pengusahaan pertambangan di sumur minyak tua antara lain diatur
dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2008. Berdasarkan permen itu,
KUD dan BUMD diberikan kesempatan turut serta dalam pengelolaan sumur minyak
tua.
Hanya saja sebelum melakukan penambangan, KUD atau BUMD harus
mengantongi izin dari Kementerian ESDM maupun Pertamina. Kawasan migas di Desa
Plantungan masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina Hulu Energi
(PHE) Randugunting yang hingga kini masih diusahakan penambangannya. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment