![]() |
Siswanto, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Blora. (foto: tq-infoblora) |
BLORA. DPRD bersama Pemkab Blora hanya
bisa menyelesaikan pembahasan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang
akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di tahun 2015. Perda itupun
telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Hanya saja jumlah
tersebut belum sesuai dengan jumlah ranperda yang masuk dalam Program Legislasi
Daerah (Prolegda) 2015. “Sebanyak 18 ranperda masuk dalam Prolegda 2015. Dari
jumlah itu, 11 diantaranya telah selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda,”
ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Blora, Siswanto, Sabtu (2/1)
kemarin.
Ke-18 ranperda yang
masuk Prolegda 2015 berupa enam ranperda inisiatif DPRD yakni ranperda bangunan
gedung, irigasi, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, konten local,
izin penyelenggaraan reklame dan retribusi pelayan parkir di tepi jalan umum.
“Enam ranperda ini
semuanya telah ditetapkan menjadi perda,” kata Siswanto yang juga politisi
Partai Golkar ini.
Adapun ranperda yang
diajukan pemkab terdiri dari RAPBD 2015, perubahan APBD 2015,
pertanggungjawaban APBD 2014, RAPBD 2016, lembaga teknis daerah,
penyelenggaraan adminduk, pencabutan perda biaya cetak KTP dan akte lahir,
penetapan desa, PPNSD, retribusi parkir di tempat khusus, penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pengusahaan bidang migas di Blora.
Dari 12 ranperda
itu, yang selesai dibahas dan ditetapkan menjadi perda sebanyak lima perda.
Yakni RAPBD 2015, perubahan APBD 2015, pertanggungjawaban APBD 2014, RAPBD 2016
dan penetapan desa.
“11 perda yang telah
dibuat di tahun 2015 menurut kami sudah cukup banyak. Di tahun-tahun sebelumnya
jumlahnya di bawah angka itu,’’ tandas Siswanto. (Abdul Muiz-SMNetwork |
Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment