![]() |
Sejumlah kades dan perangkat desa saat mengikuti sebuah acara di Pendopo Kabupaten. Saat ini 19 jabatan kades dan 600 perangkat desa di Blora kosong. (foto: teg-ib) |
Pasalnya
pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa diharuskan didasarkan perda
yang ada di daerah, sehingga pengisian jabatan yang kosong itu belum bisa
dilakukan dengan segera dalam waktu dekat ini menunggu pengesahan perda oleh
DPRD.
Berdasarkan
data yang ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana
(BPMPKB) Blora menyebutkan bahwa hingga saat ini ada 19 jabatan kades yang
kosong dan 600 lebih posisi perangkat desa tidak terisi sehingga kinerja di
tingkat pedesaan tidak bisa maksimal.
“Pengisian jabatan
kades menunggu selesainya pembahasan hingga ditetapkannya perda kades oleh DPRD,”
ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana
(BPMPKB), Winarno, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan,
Tumei Suharno, Senin (4/1) kemarin.
Dia berharap
pembahasan perda di DPRD tersebut segera rampung. Menurutnya, Pemkab Blora
merencanakan pengisian jabatan kades yang lowong itu bisa dilaksanakan tahun
ini juga.
“Desa yang masa
jabatan kadesnya telah berakhir sebelum dilakukan Pilkades akan diisi penjabat
kades. Sedangkan perangkat desa diisi oleh pelaksana tugas (plt),” katanya.
Sementara itu, Ketua
Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora Siswanto mengemukakan, pembahasan ranperda
yang mengatur kades, perangkat desa serta ranperda Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) akan didahulukan.
Menurut Siswanto,
jika pembahasan ketiga ranperda itu lancar dan bisa segera ditetapkan menjadi
perda, maka pengisian jabatan di desa yang lowong akan bisa dilakukan maksimal
bulan Juni. Ketiga ranperda itu sebelumnya telah dimasukan dalam Program
Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. (Aiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment