![]() |
Salah satu truk yang berhasil diamankan petugas dengan muatan kayu jati hasil pencurian pada Kamis (17/12) dini hari lalu, kini diamankan di Mapolres Blora. (foto: nh-ss) |
”Kami
sedang melakukan koordinasi dengan Perhutani untuk melacak keberadaan salah
satu sopir truk yang melarikan diri. Sedangkan untuk sopir truk yang satu sudah
berhasil diamankan,” tandas Kasatreskrim Polres Blora, AKP Asnanto, Jumat
(18/12) kemarin.
Berdasarkan
keterangan yang berhasil dihimpun, penangkapan truk bermuatan 16 batang kayu
jati ukuran jumbo, 50 cm x 50 cm dengan panjang 3,5 meter tersebut berawal
ketika tiga petugas Perhutani Cepu mendapati truk nopol E-9598-HA melaju dari
arah Desa Nglebur tengah memasuki pos keamanan di Desa Cabak, Kecamatan Jiken.
Dibantu
personel Polsek Jiken, petugas langsung melakukan pengejaran. Pengejaran oleh
petugas gabungan mendapati truk berhenti di salah satu SPBU di Desa
Tempellemahbang Kecamatan Jepon dalam kondisi kunci kontak menempel namun sopir
tidak ada ditempat.
Di dalam bak truk, petugas mendapati belasan batang kayu
jati berukuran jumbo.
Saat
itu juga truk yang sudah tak bersopir itu di bawa ke Mapolsek Jiken, sementara
sebagian petugas lainya mencari keberadaan sopir disekitar SPBU.
Koordinator
Keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu, Agus Kusnandar ketika dikonfirmasi
membenarkan penangkapan sebuah truk yang bermuatan 16 batang kayu jati ukuran
jumbo yang ditinggal sopir di SPBU di Desa Tempellemahbang.
Dijelaskan
Agus, sehari sebelumnya jajarannya juga berhasil menangkap sebuah truk berikut
sopir yang mengangkut tujuh batang kayu jati curian dalam bentuk glondong di
perbatasan Jateng dan Jatim.
Masing-masing
berukuran lingkar 125 cm dengan panjang 400 meter. Dijelaskan Agus, saat ini
dua buah truk berikut kayu jati hasil curian diamankan di Mapolres Blora untuk
kepentingan penyelidikan. (Ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment