Pasca ditinggal M.Kusnanto untuk maju Pilkada, satu kursi anggota DPRD Blora kini diperebutkan 2 polisi Golkar. (foto: am-ib) |
Padahal untuk diketahui, saat ini
DPRD Kabupaten Blora sedang mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW)
kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Blora atas nama Rajiman. “Dasar pengajuan Rajiman adalah surat dari
Partai Golkar dan keputusan KPU,” tandas Ketua DPRD Blora Bambang Susilo,
Selasa (29/12) kemarin.
Namun usulan tersebut ditentang oleh Sunoto dan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Alasannya, dalam perolehan suara pada Pileg Blora 2014 lalu ia memperoleh lebih banyak dibanding Rajiman.
Namun usulan tersebut ditentang oleh Sunoto dan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Alasannya, dalam perolehan suara pada Pileg Blora 2014 lalu ia memperoleh lebih banyak dibanding Rajiman.
Berdasarkan data yang ada, hasil
perolehan suara pada Pileg Blora 2014, Partai Golkar Dapil Blora 1 yaitu
Kecamatan Blora, Jepon, Bogorejo dan Jiken, HM Kusnanto memperoleh 6.298 suara,
H Supardi 2.893 suara, Sunoto 2.736 suara, Rajiman 2.376 suara.
Ketua KPU Blora Arifin, membenarkan kursi kosong FPG yang kosong kini dalam proses PAW, dan partai mengusulkan Rajiman. “Memang perolehan suara Pileg 2014 Sunoto lebih banyak dibanding Rajiman. Tetapi yang memenuhi syarat adalah Rajiman Santarko. Hal itu sesuai surat KPU RI Nomor 848/KPU/XI/2015 tanggal 24 November 2015 perihal penjelasan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora, dan surat KPU Provinsi Jateng Nomor 678/KPU-prov-012/11/XI/2015/2015 tanggal 25 November 2015,” jelasnya. (tio/tas-infoblora)
Ketua KPU Blora Arifin, membenarkan kursi kosong FPG yang kosong kini dalam proses PAW, dan partai mengusulkan Rajiman. “Memang perolehan suara Pileg 2014 Sunoto lebih banyak dibanding Rajiman. Tetapi yang memenuhi syarat adalah Rajiman Santarko. Hal itu sesuai surat KPU RI Nomor 848/KPU/XI/2015 tanggal 24 November 2015 perihal penjelasan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora, dan surat KPU Provinsi Jateng Nomor 678/KPU-prov-012/11/XI/2015/2015 tanggal 25 November 2015,” jelasnya. (tio/tas-infoblora)
1 komentar:
Post a Comment