![]() |
Sri Handoko, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora. (foto: teg-ib) |
‘’Satpol
PP adalah penegak perda. Dalam melaksanakan tugas di bidang ketertiban umum,
perlu adanya perda yang mengaturnya. Semoga perda itu segera ada,’’ ujarnya.
Dia
menjelaskan, perda ketertiban umum tersebut nantinya juga diharapkan akan
mengatur tentang hiburan atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada
penggunaan fasilitas publik.
Sri
Handoko mencontohkan, bila nantinya ada masyarakat yang akan menggelar hajatan
yang menggunakan fasilitas umum seperti menutup jalan itu perlu diperjelas
proses perizinannya. ‘’Setidaknya sebagai landasan kami untuk menegakkan aturan
jika sudah ada perdanya,’’ tandasnya, kemarin.
Gayung
pun bersambut. DPRD Blora telah memasukan rancangan perda ketertiban umum itu
dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016. Sehingga tahun depan rancangan
perda ketertiban umum itu akan dibahas di DPRD sebelum akhirnya ditetapkan
menjadi perda. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
1 komentar:
Apa satpol pp akan mengambil alih fungsi polisi??
Pemborosan ada polisi ada satpol pp.
Tugas pokok satpol pp ngawasi PNS aja, jangan sok ambil alih fungsi polisi.
Awasi itu plat merah untuk kepentingan pribadi jalan2 ato belanja, berani ga??
Pungutan liar dari oknum2 dishub dll.
Ato kantor polisi dmau ditutup?? ganti dengan satpol pp??
Acara hajatan sdh jelas ijin RT/RW , polisi malah diurusi.
Post a Comment