![]() |
Kasatlantas Polres Blora AKP Handoko Suseno sedang membina anak-anak remaja pelaku balap liar. (foto: rs-ib) |
Sesuai keterangan Kasatlantas Polres Blora
AKP Handoko Suseno bahwa pembinaan yang dilakukan kali ini berbeda dengan
pembinaan terhadab 62 orang yang terjaring dalam operasi sebelumnya, menimbang
umurnya yang masih dibawah tujuh belas tahun.
“Kalau sebelumnya diwajibkan untuk
mengikuti sidang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Blora baru boleh
mengambil kendaraannya kembali, akan tetapi kali ini selain diharuskan mengembalikan
terlebih dahulu bentuk asli sesuai jenis kendaraannya, juga diminta
menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di
hadapan orang tua masing-masing,” tegasnya.
Menurut AKP Handoko Suseno hal itu
dilakukan untuk memberi efek jera pada anak-anak yang masih duduk di bangku
sekolah dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sekecil mungkin di
wilayah hukum Polres Blora.
“Kami sangat serius untuk menertibkan aksi
balap liar di Blora, apalagi jika pelakunya para pemuda dibawah umur yang masih
duduk di bangku sekolah. Selain melanggar norma ketertiban umum, ini juga akan
berdampak buruk pada pergaulan anak-anak muda. Bisa merusak masa depan generasi
muda kita,” lanjutnya.
Kedepan pihaknya akan meningkatkan
sosialisasi ketertiban lalu lintas ke sekolah-sekolah agar kejadian seperti ini
bisa dikurangi. “Jangan sampai hanya ingin adu balap, berpotensi terjadi
kecelakaan yang bisa membuat hilangnya nyawa seseorang karena melalaikan unsur
savety dalam berkendara balap liar,” pungkasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment