![]() |
Karena surat resmi dari pusat belum turun, dana bantuan politik Partai Golkar dan PPP di Blora belum bisa cair. (foto: ilustrasi) |
‘’Kami menunggu instruksi pusat melalui surat resmi,’’ ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Blora Anang Sri Danaryanto, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Ical terkait sengketa kepengurusan.
MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham. Sementara MA juga mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz.
MA memutuskan pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Achmad Dimyati Natakusumah. Putusan tersebut keluar pada Oktober 2015.
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mematuhi putusan MAtersebut.
Hanya saja hingga kini daerah belum mendapat kejelasan bagaimana pencarian dana
bantuan keuangan untuk kedua parpol tersebut. (H18-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment