![]() |
Eksplorasi migas Blok Cepu hingga kini masih belum bisa berkontribusi dalam pembangunan Blora. (foto: rs-ib) |
BLORA. Tidak adanya calon bupati dan wakil bupati yang secara
tegas merencanakan uji materi UU pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas
(migas), sangat disayangkan.
Staf Anggota DPR RI Seno Margo Utomo menuturkan, komitmen
untuk memperjuangkan revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah komitmen basa-basi. Sebab,
perjuangan untuk merevisi UU yang antara lain mengatur pembagian DBH migas
tersebut sudah lama dilakukan Pemkab Blora, namun hingga kini belum membuahkan
hasil.
“Kalau yang dilontarkan hanya perjuangan untuk
merevisi UU 33 tahun 2004 itu menurut saya hanya sekadar untuk meraih dukungan
masyarakat saja. Padahal, revisi itu kurang menggigit. Kenapa tidak langsung
uji materi saja. Komitmen mereka hanya basa-basi,” ujarnya, Jumat (27/11).
Sebagaimana diketahui, dalam debat publik calon bupati
dan wakil bupati, Selasa (24/11), seluruh pasangan calon dengan tegas akan
memperjuangkan revisi UU 33 tahun 2004. Itu dilakukan karena DBH migas Blok
Cepu untuk Blora tidak adil.
![]() |
Para calon Bupati dan wakilnya saat debat, janji perjuangkan DBH Blok Cepu. |
Pasangan nomor urut dua Djoko Nugroho – Arief Rohman
yang mendapat kesempatan pertama menjawab pertanyaan tersebut mengakui sampai
saat ini DBH migas Blok Cepu sangat tidak adil bagi Blora.
“Pembagian DBH selama ini didasarkan pada UU 33 tahun
2004. Dalam peraturan tersebut daerah yang menerima dana bagi hasil merupakan
kabupaten/kota penghasil dimana letak sumur produksi berada dan kabupaten/kota
lainnya yang satu provinsi dengan daerah penghasil. Kami akan dorong agar UU
ini segera direvisi,” ujar Djoko Nugroho.
Menurutnya, karena adanya UU tersebutlah Blora tidak
bisa menikmati hasil Blok Cepu. Padahal sebagian wilayah Blok Cepu berada di
Blora. “Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat nanti akan kami
intensifkan untuk bersama-sama memecahkan masalah ini, baik eksekutif maupun
legislatif,” katanya.
Adapun pasangan calon nomor urut tiga HM
Kusnanto-Sutrisno juga berkomitmen untuk mendorong perubahan UU 33 tahun 2004.
‘’Pembagian DBH tidak boleh didasarkan pada letak mulut sumur. Tetapi harus
berdasarkan zona kandungan migas. Jangan mau didzolimi dalam hal Blok Cepu
ini,’’ tegas Kusnanto. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment