![]() |
Kucuran minyak mentah yang dihasilkan salah satu sumur minyak tua di Blora. (foto: am-sm) |
Namun Legal and Relations Pertamina Eksplorasi dan Produksi Asset
4 Cepu, Sigit Dwi Aryono menyatakan, diperpanjang atau tidak itu didasarkan
hasil evaluasi. ‘’Termasuk kinerja operasional dan produksinya,’’ ujarnya Kamis
(5/11) kemarin.
Direktur BUMD PT BPE Blora Christian Prasetya membenarkan kontrak
pengelolaan sumur minyak tua tidak diperpanjang. Dia menjelaskan, masa kontrak
pengelolaan 36 sumur minyak tua tersebut terhitung sejak tanggal 3 Nopember
2010 sampai 3 Nopember 2015. ‘’Jadi, setelah 3 Nopember 2015, otomatis masa
kontraknya habis,’’ katanya.
Christian mengaku tidak mengetahui alasan Pertamina yang
memutuskan tidak diperpanjangnya kontrak pengelolaan sumur minyak tua tersebut.
Apakah berarti kinerja BUMD PT BPE dinilai jelek? Menanggapi pertanyaan itu
Christian menjawab.
‘’Kami manut Pertamina. Yang punya lapangan dan sumur minyak
adalah Pertamina, kami manut sama pemiliknya. Kontrak selama lima tahun
faktanya sudah berakhir,’’ tandasnya.
Padahal, BUMD PT BPE telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada
Pertamina. Namun tidak dikabulkan. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment