![]() |
Upah minimum kabupaten (UMK) Blora 2016 diusulkan naik 12,5 persen jadi Rp 1.328.500 (foto: rs-ib) |
BLORA. Upah minimum
kabupaten (UMK) Blora 2016 diusulkan naik 12,5 % dibanding tahun sebelumnya. Di
tahun 2015, UMK Blora ditetapkan Rp 1.180.000/bulan. Adapun tahun depan
diusulkan naik menjadi Rp 1.328.500 atau naik Rp 148.500.
‘’Kami sudah usulkan kenaikan sebesar itu kepada
Gubernur Jateng. Namun apakah usulan itu diterima, kami masih menunggu
keputusan dari Gubernur,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Sosial (Nakertransos), Chris Hapsoro AW, Jumat (6/11) kemarin.
Usulan UMK Blora 2016 ditandatangani oleh Penjabat
(Pj) Bupati Ihwan Sudrajat. Chris Hapsoro yang juga menjabat kepala Bagian
Humas Setda Blora memperkirakan surat keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang
UMK setiap kabupaten dan kota di Jateng akan ditetapkan akhir November.
Pengusulan besaran UMK 2016 dengan adanya kenaikan
12,5 persen itu sudah disepakati oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan
Serikat pekerja di Blora. Dalam menentukan UMK juga telah dilakukan survei
kebutuhan hidup layak (KHL). Survei tersebut dilakukan sebelum Oktober.
Selain itu, melihat inflasi yang terjadi di Blora.
‘’Usulan nominal UMK 2016 telah melampaui KHL,’’ kata Chris Hapsoro.
Selain KHL, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UMK adalah UMK di daerah sekitar Blora. Itu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan UMK yang terpaut jauh antar daerah sehingga menyebabkan perpindahan pekerja.
Sementara itu, terkait munculnya polemik sistem
pengupahan tingkat nasional seiring keluarnya peraturan dari pemerintah pusat,
Chris menyatakan, masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah. ‘’Apa
yang diputuskan pemerintah, tentu akan diterapkan di daerah,’’ tandasnya. (Abdul
Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment