![]() |
Tariman (kaos hitam) menunjukkan pil anjing yang dimilikinya. (foto: ud-sm) |
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, seratus lebih “pil
anjing” itu dibeli oleh tersangka dari sebuah lokalisasi di daerah Tuban, Jawa
Timur. Hanya saja dia belum sempat menikmati pil untuk mabuk itu, sudah keburu
ditangkap aparat Polres Blora, di Jalan Raya Blimbing Gandu.
Saat ditangkap, tersangka terbukti memiliki 144 butir “pil
anjing”. Untuk itu karena dia tidak memiliki izin edar standar, dan dengan sengaja
akan mengkomsumsinya untuk tujuan mabok, polisi menjeratnya dengan pasal 197 UU
RI No.36, Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Abdul Fatah yang
menyatakan pernah menangani kasus serupa, orang yang mengkomsumsi pil Zenitith
satu butir memang tidak menimbulkan efek mabok, karena obat tersebut sifatnya
obat penenang.
Hanya saja apabila mengkomsumsi Zenitith dalam jumlah banyak maka
efeknya baru terasa, yakni seperti orang yang bengong, tidak ingin beraktivitas
apapun. “Di kalangan masyarakat luas pil tersebut dikenal dengan sebutan pil
anjing,” jelas Iptu Abdul Fatah.
Terpisah Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana ketika
dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ditandaskan, sesuai program prioritas
Kapolri, pihaknya memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus berusaha
semaksimal mungkin memutus mata rantai peredaran Narkoba.
“Termasuk peredaran
obat-obat farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dengan cara itu Kabupaten
Blora yang bebas Narkoba bisa terwujud,” tegasnya. (ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment