![]() |
Beberapa barang bukti penggelapan motor yang berhasil diamankan. (foto: istimewa) |
Hingga kini dia masih diperiksa intensif di Satrekrim Polsek Cepu.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menjajaki adanya korban
lain. Penangkapan terhadap Herminatun itu berawal adanya laporan dari korban
Takip, warga Dukuh Cermai RT6/3 Desa Pojok Watu, Kecamatan Sambong, ke Polsek
Cepu yang merasa tertipu atas perbuatan Herminatun.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa karena bujuk rayu
tersangka, dia membeli 6 unit sepeda motor, di mana motor-motor tersebut
kemudian disewa Herminatun. Perjanjiannya, uang sewa untuk korban setiap
bulannya berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, untuk satu sepeda motor.
Harga sewa disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pada bulan pertama
dan kedua, uang sewa lancar. Hanya saja menginjak bulan ke tiga Takip mulai
sulit menagih uang sewa tersebut. Bahkan tanpa sengaja, Takip mengetahui salah
satu motornya berada di tempat pegadaian perseorangan.
Setelah mengetahui hal itu, Takip segera melaporkan ke Polsek Cepu
hingga akhirnya tersangka Herminatun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek
Cepu.
Dalam pemeriksaan, Herminatun mengakui kalau semua kendaraan yang disewa dari Takip telah digadaikan dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap kendaraan.
Dalam pemeriksaan, Herminatun mengakui kalau semua kendaraan yang disewa dari Takip telah digadaikan dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap kendaraan.
Kapolsek Cepu, AKP Muhammad Alan Haikel yang baru satu hari
menjabat Kapolsek ketika dikonfirmasi tak menyangkal kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek berpesan kepada seluruh warga agar lebih
berhati-hati, jangan mudah percaya dengan bujuk rayu janji-janji manis yang
ujungnya mengarah ke tindak penipuan.
‘’Jika ada warga lain yang jadi korban Herminatun, saya berharap
untuk segera melapor ke Polsek Cepu,” tandas AKP Muhammad Alan Haikel.
Ditambahkan, saat ini barang bukti, yakni berupa enam sepeda motor sudah
diamankan di Polsek Cepu, untuk barang bukti. (Ud-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment