![]() |
Gelapkan 35 motor dengan alamat palsu, karyawan Adira Finance Blora divonis kurungan penjara 1 tahun. (foti: is-ib) |
Joni melakukan manipulasi data untuk meloloskan 35 unit
motor dengan nasabah fiktif.
Deputi Brand Manager Adira Finance Perwakilan Blora Unggul Riyono,
saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan perihal tersebut.
Dari
keterangannya, Joni telah memalsukan dokumen berupa KTP, KK serta beberapa
surat keterangan dari Kelurahan dan jumlahnya sekitar 35. “Semuanya sudah
di-acc oleh Kantor, ternyata datanya fiktif,” ujarnya.
Data fiktif diketahui lantaran setiap melakukan penagihan kredit,
nama yang ada tidak ditemukan bahkan banyak yang tidak cocok. Sedangkan motor
yang diajukan telah dikirim seluruhnya. “Tiap kali ditagih di alamat selalu
tidak ketemu dan tidak cocok, sehingga kami mulai curiga,” terangnya.
Pemalsuan data dilakukan pada bulan Maret dan April. Akibat ulah
Joni, kerugian yang dialami mencapai Rp 230 juta. “Setelah tahu maka kami
laporkan kepada pihak berwajib, agar mendapatkan hukuman atas perbuatannya,”
tandasnya.
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora Dwi Cipto Tunggal membenarkan perihal laporan itu. Menurut dia, terpidana
atas nama Joni mantan karyawan Adira Finance, kasusnya telah diputus pada 2
November lalu, dengan hukuman satu tahun penjara.
“Joni dinyatakan melanggar
pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan putusannya sudah
pada 2 November lalu,” terang Dwi Cipto Tunggal. (Gie-SMNetwork | Jo-infoblora)
2 komentar:
Kejahatan bukan karena niat pelaku, tapi karena ada Kesempatan.
Jadi kalau mau niat jahat, jadi karyawan adira aja.... Hahahahahahaaaaaa
Kejahatan bukan karena niat pelaku, tapi karena ada Kesempatan.
Jadi kalau mau niat jahat, jadi karyawan adira aja.... Hahahahahahaaaaaa
Post a Comment