![]() |
Ketua DPRD Blora Ir H.Bambang Susilo menandatangani nota kesepatakan RAPBD 2016 dengan disaksikan Pj.Bupati Blora dan para pimpinan DPRD. (foto: am-sm) |
Adapun belanja daerah Rp 1,685 triliun. Sehingga defisit belanja diperkirakan sebesar Rp 28,4 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Namun
dalam persetujuan RAPBD 2016 di rapat paripurna DPRD Jumat 13 November 2015,
pendapatan direncanakan naik menjadi Rp 1,914 triliun.
Pendapatan sebesar Rp 1,914 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp 210 miliar, dana perimbangan dari pusat sebesar Rp 1,18 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 523,5 miliar.
Pendapatan sebesar Rp 1,914 triliun tersebut terdiri dari Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp 210 miliar, dana perimbangan dari pusat sebesar Rp 1,18 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp 523,5 miliar.
Adapun belanja daerah Rp 1,953 triliun dengan rincian belanja tidak langsung Rp 1,32 triliun, belanja langsung 635,8 miliar. Sehingga defisit belanja diperkirakan sebesar Rp 39 miliar. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
‘’Sehingga
tahun depan silpa nol rupiah,’’ ujar Wakil Ketua DPRD Blora H Abdullah Aminudin
yang didaulat menjadi juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Melonjaknya
pendapatan maupun belanja itu bisa jadi disebabkan karena sudah ada kepastian
sejumlah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada Kabupaten Blora.
Sekadar
diketahui, saat penyampaian nota keuangan RAPBD 2016, bersamaan pula dengan
penetapan APBN 2016. Saat itu pemkab masih belum memasukkan sejumlah dana yang
dialokasi pemerintah pusat kepada Blora di tahun 2016.
Dalam
sambutan pengantar nota keuangan RAPBD 2016, Penjabat (Pj) Bupati Ihwan
Sudrajat menyatakan bahwa proses penyusunan RAPBD yang lebih awal memberikan
pengaruh terhadap total pendapatan dan belanja daerah. Dia menjelaskan,
struktur pendapatan dalam APBD terdiri atas tiga kelompok besar, yakni PAD,
dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (LPDS).
‘’Dua
komponen pendapatan terakhir dalam nota keuangan ini bisa berubah pada saat
penetapan karena menyesuaikan dengan penetapan APBN 2016,’’ kata bupati. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment