![]() |
Wakil sekretaris DPC PPP Blora Tarwa Saladin menunjukkan fotocopy surat keputusan pengurus versi Djan Faridz. (am-sm) |
“Kami siap amankan aset seperti kantor PPP termasuk pula dana bantuan keuangan parpol untuk PPP,” ujar Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Tarwa Saladin, Rabu (21/10).
Untuk
melaksanakan itu semua, kata Saladin, pihaknya dalam waktu dekat ini akan
menggelar pertemuan pengurus PPP. Pihaknya, juga akan mengundang anggota DPRD
Blora dari PPP untuk membicarakan agenda partai ke depan.
“Kami ingin menggandeng semua komponen PPP yang ada di Blora untuk memajukan partai ini,” tandasnya.
“Kami ingin menggandeng semua komponen PPP yang ada di Blora untuk memajukan partai ini,” tandasnya.
Susunan
dan personalia pengurus harian DPC PPP Blora versi Djan Faridz masa bakti
2010-2016, diketuai H Ahmad Labib Hilmy, Sekretaris H Baidlowi Nawawi LC dan
Bendahara Hj Endang Masbahah. SK bernomor 33.10/KPTS/K/VI/2015 tertanggal 15
Juni 2015 tersebut ditandatangani Ketua DPW PPP Jateng KH Wafi Maemon dan
Sekretaris H Suryanto.
Namun
anehnya, SK itu mencantumkan masa bakti kepengurusan mulai 2010 hingga 2016.
Padahal selama ini publik di Blora termasuk KPU dan Panwas mengetahui PPP Blora
di sejumlah pemilu yang digelar setelah 2010 hingga saat ini diketuai H Abu
Nafi.
Abu Nafi yang juga mantan wakil bupati Blora itu kini menjadi peserta Pilkada 2015 sebagai calon bupati berpasangan dengan calon wakil bupati H Dasum. Pasangan ini diusung PDIP dan Gerindra. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
Abu Nafi yang juga mantan wakil bupati Blora itu kini menjadi peserta Pilkada 2015 sebagai calon bupati berpasangan dengan calon wakil bupati H Dasum. Pasangan ini diusung PDIP dan Gerindra. (Abdul Muiz-SMNetwork | Jo-infoblora)
2 komentar:
http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/21/442984/putusan-ma-dinilai-tak-langsung-melegalkan-ppp-djan
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung belum menyelesaikan konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kubu Romahurmuziy menganggap kepengurusan PPP yang sah bukan di bawah Djan Faridz.
Juru Bicara DPP PPP versi Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan, putusan MA mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung. "Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal," kata Arsul, Rabu (21/10/2015).
Menurut Arsul, putusan MA tidak lantas mengesahkan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta. "Putusan kasasi tersebut belum memberikan legalitas kepada DPP PPP hasil Muktamar Jakarta," ujar dia.
Baca Juga :
Besok, Kubu Djan Faridz Satukan Semua Kekuatan
JK: MA Paksa Kubu Bertikai di Golkar dan PPP Islah
Menkumham Didesak Cabut SK Kubu Romi
Kubu Romahurmuziy meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membatalkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan kembali mengakui SK kepengurusan PPP hasil Muktamar di Bandung.
"Menkumham akan sangat hati-hati menerbitkan SK baru kecuali menetapkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," ujar dia.
Muktamar PPP di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum. Sementara Romahurmuziy juga mengklaim sebagai Ketua Umum sah karena dipilih pengurus PPP di daerah pada Muktamar di Surabaya.
Pengurus PPP hasil Muktamar di Jakarta meminta Yasonna Laoly mencabut SK yang mengakui kepengurusan hasil Muktamar Surabaya. Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, konflik PPP sudah selesai di meja pengadilan.
"Kalau dia (kubu Romahurmuziy) tetap tidak menerima, terserah dia," ujarnya.
MA mengabulkan permohonan PPP Djan Faridz, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Di PTUN kubu Djan Faridz memenangkan gugatan. Sementara di tingkat PT TUN hakim mengabulkan gugatan Romahurmuziy. Keduanya kubu kemudian bertarung di MA. Putusannya, kepengurusan PPP dikembalikan ke hasil Muktamar di Bandung.
TRK
Post a Comment