![]() |
Barang bukti beberapa paket sabu-sabu yang telah dibungkus paketan siap edar diamankan petugas Sat Narkoba Polres Blora. (foto-istimewa) |
Yakni Muhammad Nur Tahjudin alias Parjan warga Desa Mojowetan
Kecamatan Banjarejo, Blora yang berhasil ditangkap polisi karena kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram dalam 25 paket kemasan siap
edar.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Abdul
Fatah, penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut dilakukan saat Muhammad Nur
Tahjudin usai berbelanja di sebuah mini market Jl.MR Iskandar Kota Blora.
“Saat itu tersangka sedang berbelanja di sebuah mini market yang ada
di Jl.MR Iskandar. Kami bersama tim mengintainya dan berhasil menangkap saat ia
hendak masuk ke mobil Suzuki Escudo bernopol W 606 XL,” jelas AKP Abdul Fatah,
Senin (26/10).
Sebelumnya pihaknya sudah menaruh curiga terhadap gerak gerik tersangka
selama 2 bulan terakhir yang diketahui menghuni sebuah kamar kost di Jl.Nangka
RT 07 RW 02 Kelurahan Mlangsen Kota Blora. Hanya saja polisi masih perlu
pembuktian dan penelusuran lebih mendalam untuk meringkusnya sebelum melakukan
penangkapan.
Selain mengamankan 25 paket sabu-sabu siap edar, polisi juga menyita
1,5 butir pil ekstasi yang kini diamankan di Mapolres Blora sebagai barang
bukti.
Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana ketika dikonfirmasi,
membenarkan jika Sat Narkoba telah meringkus salah satu pengedar sabu-sabu. “Tersangka
saat ini sedang dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Blora untuk
mengembangkan kasus apakah ada pelaku atau tersangka lain yang terlibat dalam
jaringan pengedar sabu tersebut,” kata AKBP Dwi Indra Maulana.
Pihaknya berharap jika masyarakat mengetahui seseorang yang
gerak-geriknya aneh dan dicurigai melakukan transaksi narkoba untuk bisa
memberikan laporan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditangani, karena
narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan terutama anak-anak muda. (ud-SMNetwork
| Jo-infoblora)
0 komentar:
Post a Comment